PENGUMUMAN
NOMOR : PENG-01/KPP/2009
Berdasarkan ketentuan Pasal 36 C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, diamanahkan pembentukan Komite Pengawas Perpajakan (KPP). Dalam rangka mengisi keanggotaan KPP yang berasal bukan dari Pegawai Negeri Sipil, Panitia Seleksi mengadakan seleksi calon anggota KPP dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Persyaratan untuk menjadi Anggota KPP adalah :
Persyaratan Umum :
Warga Negara Indonesia;
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Setia pada Pancasila dan UUD 1945;
Tidak terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia atau terlibat organisasi terlarang;
Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
Berumur minimal 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 68 (enam puluh delapan) tahun, pada saat proses seleksi.
Persyaratan Administrasi :
Diutamakan mempunyai kompetensi di bidang pajak pusat, bidang kepabeanan/cukai, bidang pajak daerah, dan/atau bidang pengawasan;
Berijazah minimal Sarjana Strata 1 atau setara;
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir, dan telah melaksanakan semua kewajiban perpajakan; dan
Sehat jasmani dan rohani
B. Pendaftaran Calon :
Pelamar yang berminat agar melakukan pendaftaran secara online di website Departemen Keuangan www.seleksikpp.depkeu.go.id atau www.depkeu.go.id dengan mengisi formulir pendaftaran, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan sesuai dengan format yang disediakan oleh Panitia Seleksi.
Pendaftaran dibuka sejak tanggal 8 Juni 2009 sampai dengan tanggal 15 Juni 2009.
C. Ketentuan/Tahapan Seleksi :
Panitia Seleksi melakukan seleksi terhadap pemenuhan persyaratan umum dan administrasi yang telah disampaikan oleh pendaftar secara online. Seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi untuk menentukan pendaftar yang berhak untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya dilakukan berdasarkan tingkatan kompetensi/pengalaman dan latar belakang pendidikan pendaftar.
Pengumuman pendaftar yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada butir 1 akan dilakukan paling lambat tanggal 25 Juni 2009 melalui website Departemen Keuangan
www.seleksikpp.depkeu.go.id atau
www.depkeu.go.id
Pendaftar yang lulus seleksi sesuai pengumuman sebagaimana tersebut butir 2, wajib menyampaikan berkas / dokumen sebagai berikut:
Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
Ijazah/Sertifikat/Pengalaman Kerja bidang pajak pusat, bidang kepabeanan/cukai, bidang pajak daerah, dan/atau bidang pengawasan;
Fotokopi Identitas Pribadi (Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Ijin Mengemudi (SIM)/Paspor) yang masih berlaku;
Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah;
Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Surat pernyataan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir , dan telah melaksanakan semua kewajiban perpajakan , yang dibuat secara benar dan jujur;
Surat pernyataan tidak terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia atau terlibat organisasi terlarang; dan
Surat pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Pendaftar yang telah lulus seleksi dan telah menyampaikan berkas/dokumen sebagaimana tersebut pada butir 3, berhak mengikuti tes wawancara.
Pelaksanaan wawancara bagi pendaftar yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada butir 4, akan diberitahukan melalui surat, faksimili, e-mail, atau pengumuman.
Semua keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat dan tidak dilakukan surat menyurat.
Demikian untuk menjadi perhatian.
Jakarta, 8 Juni 2009
Sekretaris Jenderal
selaku Ketua Panitia
Mulia P. Nasution
NIP 060046519